Pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan pada dasarnya memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat (social well-being) secara berkelanjutan, terutama komunitas masyarakat lokal yang bermukim di wilayah perairan umum (sungai). Oleh karena itu, dalam pemanfaatan sumberdaya perairan umum, aspek ekologi dalam hal kelestarian sumberdaya dan fungsi-fungsi ekosistem harus dipertahankan sebagai landasan utama untuk mencapai kesejahteraan tersebut. Pemanfaatan sumberdaya perairan umum diharapkan tidak menyebabkan rusaknya fishing ground, spawning ground, maupun nursery ground ikan. Selain itu juga tidak merusak fungsi ekosistem hutan dan perairan umum yang memiliki keterkaitan ekologis dengan keberlanjutan sumberdaya di wilayah tersebut.
Batas Wilayah Lubuk Larangan
Batas wilayah lubuk larangan dengan bukan lubuk larangan ditandai oleh perbedaan kecepatan aliran sungai. Wilayah yang relatif tenang aliran sungainnya ditetapkan sebagai wilayah lubuk larangan, sementara yang lebih cepat aliran sungainya tidak ditetapkan sebagai wilayah lubuk larangan. Pengetahuan lokal dalam penentuan batas wilayah tersebut menunjukan bahwa masyarakat setempat tahu bahwa ikan sebagian besar menyukai wilayah perairan yang relatif tenang. Secara ekologi, sumber makanan ikan tersebut lebih banyak di wilayah perairan sungai yang relatif lebih tenang.
Batas Wilayah Lubuk Larangan
Batas wilayah lubuk larangan dengan bukan lubuk larangan ditandai oleh perbedaan kecepatan aliran sungai. Wilayah yang relatif tenang aliran sungainnya ditetapkan sebagai wilayah lubuk larangan, sementara yang lebih cepat aliran sungainya tidak ditetapkan sebagai wilayah lubuk larangan. Pengetahuan lokal dalam penentuan batas wilayah tersebut menunjukan bahwa masyarakat setempat tahu bahwa ikan sebagian besar menyukai wilayah perairan yang relatif tenang. Secara ekologi, sumber makanan ikan tersebut lebih banyak di wilayah perairan sungai yang relatif lebih tenang.
Dampak Lubuk Larangan
Secara ekologi dampak kearifan lokal lubuk larangan adalah mencegah kerusakan lingkungan sungai, menanggulangi kerusakan sungai dan memulihkan kerusakan lingkungan.
Dampak Ekologis Lubuk Larangan Sungai Kanan
MENCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN, MENANGGULANGI KERUSAKAN LINGKUNGAN, MEMULIHKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Jalur hijau di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) dipertahankan Bagi setiap pengrusak sumberdaya perairan kawasan lubuk larangan oleh siapapun akan diberikan sanksi sesuai hukum adat
Untuk pemulihan lingkungan ditetapkan kawasan lubuk larangan sepanjang 1.500 meter sebagai kawasan konservasi sumberdaya ikan-ikan lokal.
Adanya larangan menangkap ikan pada kawasan tersebut, kecuali pada saat-saat tertentu (sekali dalam setahun)
Secara ekonomi dampak penerapan lubuk larangan adalah :
1) Menjadi bagi masyarakat untuk meningkatkan rasa cinta dan kepedulian terhadap pelestarian sumberdaya hayati perikanan;
2) Terbinanya kerukunan dan rasa kesetiakawanan sosial di lingkungan masyarakat tempatan dan dijadikan tradisi adat/masyarakat dalam acara “Panen’ sekali setahun, hasilnya dijadikan dana untuk kegiatan-kegiatan sosial;
3) Terwujudnya lembaga sosial masyarakat melalui kelembagaan adat dalam upaya pelestarian sumberdaya hayati perikanan
Sementara itu secara sosial budaya dampak penerapan lubuk larangan tersebut adalah :
1) Dapat menyediakan sumber protein bagi masyarakat desa melalui ketersediaan ikan-ikan lokal yang bisa dipanen sekali dalam setahun;
2) Tersedianya sumber air bersih untuk keperluan sehari-hari bagi masyarakat sekitar;
3) Tersedianya sumber hayati perikanan ikan-ikan lokal yang dapat dijadikan sebagai ekowisata
Dengan adanya pengakuan secara formal tersebut keberadaan lembaga adat tersebut menjadi lebih kuat secara hukum. Berdasarkan kedua keputusan pemerintah daerah tersebut, selain menerapkan aturan adat yang telah disepakati oleh Hatobangon, lembaga Adat memiliki tugas dan wewenang :
1) Melakukan pengawasan terhadap kawasan yang dijadikan areal kawasan lubuk larangan;
2) Melakukan sosialisasi tentang perlunya menjaga kelangsungan hidup biota perairan khususnya jenis ikan-ikan lokal yang hampir punah;
3) Menjadikan kawasan lubuk larangan sebagai kawasan konservasi perairan umum;
4) Menjaga keragaman hayati seperti ikan-ikan lokal yang telah hampir punah
PENUTUP
Berdasarkan hal tersebut diatas, dalam kerangka otonomi daerah bentuk pengakuan keberadaan kearifan lokal dapat dilakukan melalui keputusan pemerintah daerah atau pemerintah desa. Bentuk pengakuan tersebut selain menjaga kelestarian kearifan lokal juga menghargai perjuangan masyarakat adat yang selama ini telah berperan banyak dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. (pk2pm.wordpress.com) -edited hend-