|
Balai Diklat Keagamaan Medan Tahun 2017 |
Pengembangan profesi guru secara makro dapat dimaknai sebagai
proses peningkatan kompetensi, kualitas dan kemampuan sumberdaya guru dan
tenaga kependidikan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan bangsa.
Mengapa dikatakan demikian, karena semua pembangunan pada suatu Negara itu
pasti dimulai dari pendidikan. Proses pengembangan tersebut mencakup
perencanaan, pengembangan dan pengelolaan sumberdaya guru dan tenaga
kependidikan.
Adapun pengembangan profesi guru secara mikro
dapat diartikan sebagai proses perencanaan dari pendidikan dan pelatihan,
pengelolaan guru dan tenaga kependidikan untuk mencapai suatu hasil yang
optimum. Sehingga untuk mengembangkan kompetensi sebagai pengembangan dari
profesi guru,diantarn melalui pendidikan dan pelatihan
1. Pendidikan dan Pelatihan
Pengembangan SDM guru dan tenaga
kependidikan bertujuan memberikan kesempatan kepada guru dan tenaga
kependidikan untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat, dan minat setiap individu sesuai dengan kondisi yang
dibutuhkan di sekolah. Di samping itu, juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
fisiologis, akan jaminan keamanan, sosial, pengakuan dan penghargaan,
kesempatan mengembangkan diri,
Cara dan strategi yang dapat dipergunakan
untuk pengembangan SDM guru dan tenaga kependidikan, adalah: melalui: (1)
Pendidikan Formal; (2) Pendidikan dan pelatihan; (3) Bimbingan atasan; (4)
Bimbingan teman sejawat; (5) Workshop, lokakarya, seminar, dan
sosialisasi program; (6) Magang, tukar menukar tenaga dalam bentuk kerjasama;
dan (7) Studi banding, outbond, dan atau rekreasi. Diantara cara dan strategi
tersebut pendidikan dan pelatihan bagian dari pengembangan SDM.
Pendidikan dan pelatihan suatu proses yang
akan menghasilkan suatu perubahan perilaku. Secara nyata perubahan perilaku itu
berbentuk peningkatan mutu kemampuan dari sasaran pendidikan dan pelatihan.
Pendidikan dan pelatihan pada hakikatnya
merupakan salah satu bentuk kegiatan dari program pengembangan sumber daya
manusia (personal development). Pengembangan sumber daya manusia sebagai salah
satu mata rantai (link) dari siklus pengelolaan personil dapat diartikan:
merupakan proses perbaikan staf melalui berbagai macam pendekatan yang
menekankan realisasi diri (kesadaran), pertumbuhan pribadi dan pengembangan
diri. Pengembangan mencakup kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk perbaikan
dan pertumbuhan kemampuan (abilities), sikap (attitude), keterampilan (skill),
dan pengetahuan anggota organisasi
Menurut Simamora (1997: 345) bahwa diklat
adalah merupakan serangkaian kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan
keahlian, pengetahuan, pengalaman, ataupun perubahan sikap seseorang. Program
pelatihan sangat berguna bagi pegawai/karyawan terutama untuk memperbaiki
kinerja, memutakhirkan keahlian sejalan dengan kemajuan teknologi,
meningkatkan kompetensi dalam pekerjaan, membantu memecahkan permasalahan
operasional, mempersiapkan pegawai/karyawan untuk promosi, mengarahkan
pegawai/karyawan terhadap visi organisasi dan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan
pribadi.
Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri
Sipil, disebutkan bahwa “Pendidikan dan pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
yang disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka
meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil”. Pendidikan dan pelatihan
kepegawaian juga merupakan bagian dari sebuah sistem pembinaan karier Pegawai
Negeri Sipil yang bermakna pada pengembangan kepegawaian.
Tujuan dan sasaran diklat
menurut KMA No.1 Tahun 2003 pasal 2 dikemukakan bahwa:
a. Tujuan yang dilaksanakan
diklat bagi PNS khususnya di Kementerian Agama sebagai berikut:
- Meningkatkan pengetahuan,
keahlian, keterampilan, dan sikap pegawai untuk dapat melaksanakan tugas
jabatan profesional yang dilandasi kepribadian dan kode etik pegawai sesuai
dengan kebutuhan Kementerian Agama;
- Menciptakan aparatur yang mampu
berperan sebagai pembaru dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
- Memantapkan orientasi sikap dan
semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan
pemberdayaan masyarakat;
- Menciptakan kesamaan visi,
dinamika pola pikir, dan mengembangkan sinergi, dalam melaksanakan tugas umum
pemerintahan dan pembangunan di bidang agama demi terwujudnya pemerintahan yang
baik dan bersih;
- Memantapkan jati diri pegawai
negeri Kementerian Agama yang berdasarkan pada komitmen, tanggung jawab, kejujuran,
dan pengabdian profesi dalam melaksanakan tugas dalam jabatan masing-masing.
b. Sasaran
Untuk pelaksanaan diklat, sasarannya adalah
terwujudnya pegawai yang berkinerja tinggi dan memiliki kompetensi sesuai
dengan persyaratan jabatan masing-masing.
c. Struktur program dan
kurikulum
Struktur program diklat teknis disusun
berdasarkan tujuan dan sasarn program dengan memperhatikan kebutuhan setiap
jenis dan jenjang dan atau kompetensi yang diperlukan dalam masing-masing
jabatan teknis. Menurut juklak dari Pusdiklat Teknis pengelompokan dan
pembobotan mata diklat untuk setiap jenis dan jenjang diklat teknis terdiri
atas tiga kelompok:
- Kelompok dasar, yaitu kelompok mata diklat untuk menanamkan,
memperkuat dan meningkatkan patriotisme, kesetian dan ketaatan peserta
dalam melaksanakan tugas jabatannya sebagai abdi negara dan masyarakat
dengan bobot 20%.
- Mata diklat kelompok dasar terdiri atas kebijakan yang
terkait dengan kebijakan pemerintah yang terkait dengan tugas dan fungsi
dari peserta diklat.
- Kelompok inti, yaitu kelompok mata diklat yang bertujuan
untuk membekali peserta dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan,
sesuai tugas pokok dan kompetensi untuk jabatan teknis tertentu dengan
bobot 60%.
- Mata diklat kelompok inti terdiri atas mata diklat yang
menunjang kompetensi pengetahuan dan profesional. mata diklatnya terdiri
dari beberapa jenis.
- Kelompok penunjang, yaitu kelompok mata diklat yang merupakan
pelengkap untuk memperkaya pengetahuan, wawasan dan pembulatan pemahaman
terhadap tujuan program serta berbagai faktor lingkungan yang mempengaruhi
pelaksanaan tugas dengan bobot 20%.
Mata diklat untuk penunjang titik tekannya
pada kompetensi ketrampilan. Sehingga peserta diberi tugas untuk menyusun
laporan terkait dengan dengan kegiatan-kegiatan observasi lapangan.
Kurikulum adalah makna yang harus dipelajari
dan urutannya di mana pembelajaran itu terjadi. Menurut
Soebagio Atmodiwirio (2005:
136), kurikulum diklat disusun berdasarkan kebutuhan kompetensi untuk jabatan
teknis tertentu dan penyusunannya mengacu struktur program yang memuat;
deskripsi singkat, tujuan intruksional umum dan khusus, pokok bahasan, waktu,
metode dan alat bantu diklat.
Ruang lingkup mata diklat dasar terdiri atas
kebijakan diklat dan pembangunan bidang agama serta mata diklat Emotional Spiritual
Quetion (ESQ) yang terdiri atas:
prinsip pembangunan karakter, pengembangan SDM dan Organisasi, pembangunan
sinergi, disiplin pelaksanaan program, membangun pribadi yang teladan, budaya
organisasi, kesadaran berbangsa dan bernegara.
Ruang lingkup mata diklat inti terdiri atas
mata diklat yang membekali kompetensi profesional seperti pendalaman materi
substansi, sedangkan untuk kompetensi pedagogik seperti model-model
pembelajaran, media pembelajaran, untuk mata diklat yang menunjang kelancaran
karier dikemas dalam mata diklat karya tulis ilmiah dan perhitungan angka
kredit
Sedangkan ruang lingkup mata diklat penunjang
terkait dengan tugas-tugas yang bersifat individu dan kelompok seperti Building Learning
Commitment(BLC), studi lapangan, seminar
evaluasi program dan ujian. Dari mata diklat penunjang ini yang dapat digunakan
sebagai alat ukur keberhasilan pelaksanaan diklat adalah evaluas program dan
ujian.
Berdasarkan penyelenggaraan dengan struktur,
program dan kurikulum diatas yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan di
balai diklat maka hasil yang dicapai berdasarkan pretest dan postest pada tahun
2014 rata-ratanya adalah 44,13 dan 59,48 jika dilihat dari persentase hasilnya
mengalami peningkatan 34,78%, sedangkan untuk diklat di tempat kerja rata-rata
hasil pretest 44.46 dan postest 60.54 persentase mengalami peningkatan
13.57%. Hal ini menggambarkan peserta diklat dapat meningkat komptensinya dibandingkan sebelum mengikuti
diklat jika diukur dari hasil pretest dan postest, sehingga dapat dikatakan
untuk pelaksanaan diklat pada tahun 2014 berjalan efektif,
D. Simpulan
Pendidikan dan pelatihan merupakan salah satu
bentuk kegiatan dari program pengembangan sumber daya manusia (personal development). Pengembangan sumber daya manusia merupakan
proses perbaikan staf melalui berbagai macam pendekatan yang menekankan
realisasi diri (kesadaran), pertumbuhan pribadi dan pengembangan diri.
Cara meningkatkan kompetensi guru diantaranya
melalui pendidikan dan pelatihan, dengan bobot kurikulum yang telah ditentukan
oleh lembaga kediklatan, sehingga dengan kompetensi akan meningkatkan kualitas
pendidikan di Indonesia.
Peningkatan kompetensi yang dicapai melalui
pendidikan dan pelatihan pada tahun 2014 untuk diklat reguler adalah 34,78%,
sedangkan untuk diklat di tempat kerja adalah 13,57%, dengan demikian kedua
jenis diklat dapat meningkatkan kompetensi guru
http://bdksemarang.kemenag.go.id/upaya-meningkatkan-komptensi-guru-melalui-pendidikan-dan-pelatihan/