Rabu, 26 Juli 2017

Upaya Meningkatkan Kompetensi Pengajar Melalui Pendidikan Dan Pelatihan


       
Balai Diklat Keagamaan Medan Tahun 2017
Pengembangan profesi guru secara makro dapat dimaknai sebagai proses peningkatan kompetensi, kualitas dan kemampuan sumberdaya guru dan tenaga  kependidikan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan bangsa. Mengapa dikatakan demikian, karena semua pembangunan pada suatu Negara itu pasti dimulai dari pendidikan. Proses pengembangan tersebut mencakup perencanaan, pengembangan dan pengelolaan sumberdaya guru dan tenaga kependidikan.
      Adapun pengembangan profesi guru secara mikro dapat diartikan sebagai proses perencanaan dari pendidikan dan pelatihan, pengelolaan guru dan tenaga kependidikan untuk mencapai suatu hasil yang optimum. Sehingga untuk mengembangkan kompetensi sebagai pengembangan dari profesi guru,diantarn melalui pendidikan dan pelatihan
1.     Pendidikan dan Pelatihan
      Pengembangan SDM guru dan tenaga kependidikan bertujuan memberikan kesempatan kepada guru dan tenaga kependidikan untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap individu sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan di sekolah. Di samping itu, juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan fisiologis, akan jaminan keamanan, sosial, pengakuan dan penghargaan, kesempatan mengembangkan diri,
      Cara dan strategi yang dapat dipergunakan untuk pengembangan SDM guru dan tenaga kependidikan, adalah: melalui: (1) Pendidikan Formal; (2) Pendidikan dan pelatihan; (3) Bimbingan atasan; (4) Bimbingan teman sejawat;  (5) Workshop, lokakarya, seminar, dan sosialisasi program; (6) Magang, tukar menukar tenaga dalam bentuk kerjasama; dan (7) Studi banding, outbond, dan atau rekreasi. Diantara cara dan strategi tersebut pendidikan dan pelatihan bagian dari pengembangan SDM.
      Pendidikan dan pelatihan suatu proses yang akan menghasilkan suatu perubahan perilaku. Secara nyata perubahan perilaku itu berbentuk peningkatan mutu kemampuan dari sasaran pendidikan dan pelatihan.
      Pendidikan dan pelatihan pada hakikatnya merupakan salah satu bentuk kegiatan dari program pengembangan sumber daya manusia (personal development). Pengembangan sumber daya manusia sebagai salah satu mata rantai (link) dari siklus pengelolaan personil dapat diartikan: merupakan proses perbaikan staf melalui berbagai macam pendekatan yang menekankan realisasi diri (kesadaran), pertumbuhan pribadi dan pengembangan diri. Pengembangan mencakup kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk perbaikan dan pertumbuhan kemampuan (abilities), sikap (attitude), keterampilan (skill), dan pengetahuan anggota organisasi
      Menurut Simamora (1997: 345) bahwa diklat adalah merupakan serangkaian kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan keahlian, pengetahuan, pengalaman, ataupun perubahan sikap seseorang. Program pelatihan sangat berguna bagi pegawai/karyawan terutama untuk memperbaiki kinerja, memutakhirkan keahlian sejalan dengan kemajuan teknologi, meningkatkan  kompetensi dalam pekerjaan, membantu memecahkan permasalahan operasional, mempersiapkan pegawai/karyawan untuk promosi, mengarahkan pegawai/karyawan terhadap visi organisasi dan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pribadi.
      Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa “Pendidikan dan pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil”. Pendidikan dan pelatihan kepegawaian juga merupakan bagian dari sebuah sistem pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil yang bermakna pada pengembangan kepegawaian.
Tujuan dan sasaran diklat menurut KMA No.1 Tahun 2003 pasal 2 dikemukakan bahwa:
a. Tujuan yang dilaksanakan diklat bagi PNS khususnya di Kementerian Agama sebagai berikut:
  1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap pegawai untuk dapat melaksanakan tugas jabatan profesional yang dilandasi kepribadian dan kode etik pegawai sesuai dengan kebutuhan Kementerian Agama;
  2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaru dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. Memantapkan orientasi sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
  4. Menciptakan kesamaan visi, dinamika pola pikir, dan mengembangkan sinergi, dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang agama demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih;
  5. Memantapkan jati diri pegawai negeri Kementerian Agama yang berdasarkan pada komitmen, tanggung jawab, kejujuran, dan pengabdian profesi dalam melaksanakan tugas dalam jabatan masing-masing.

b. Sasaran
      Untuk pelaksanaan diklat, sasarannya adalah terwujudnya pegawai yang berkinerja tinggi dan memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing.
c. Struktur program dan kurikulum
      Struktur program diklat teknis disusun berdasarkan tujuan dan sasarn program dengan memperhatikan kebutuhan setiap jenis dan jenjang dan atau kompetensi yang diperlukan dalam masing-masing jabatan teknis. Menurut juklak dari Pusdiklat Teknis pengelompokan dan pembobotan mata diklat untuk setiap jenis dan jenjang diklat teknis terdiri atas tiga kelompok:
  • Kelompok dasar, yaitu kelompok mata diklat untuk menanamkan, memperkuat dan meningkatkan patriotisme, kesetian dan ketaatan peserta dalam melaksanakan tugas jabatannya sebagai abdi negara dan masyarakat dengan bobot 20%.
  • Mata diklat kelompok dasar terdiri atas kebijakan yang terkait dengan kebijakan pemerintah yang terkait dengan tugas dan fungsi dari peserta diklat.
  • Kelompok inti, yaitu kelompok mata diklat yang bertujuan untuk membekali peserta dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan, sesuai tugas pokok dan kompetensi untuk jabatan teknis tertentu dengan bobot 60%.
  • Mata diklat kelompok inti terdiri atas mata diklat yang menunjang kompetensi pengetahuan dan profesional. mata diklatnya terdiri dari beberapa jenis.
  • Kelompok penunjang, yaitu kelompok mata diklat yang merupakan pelengkap untuk memperkaya pengetahuan, wawasan dan pembulatan pemahaman terhadap tujuan program serta berbagai faktor lingkungan yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dengan bobot 20%.
      Mata diklat untuk penunjang titik tekannya pada kompetensi ketrampilan. Sehingga peserta diberi tugas  untuk menyusun laporan terkait dengan dengan kegiatan-kegiatan observasi lapangan.
      Kurikulum adalah makna yang harus dipelajari dan urutannya di mana pembelajaran itu terjadi. Menurut
Soebagio Atmodiwirio (2005: 136), kurikulum diklat disusun berdasarkan kebutuhan kompetensi untuk jabatan teknis tertentu dan penyusunannya mengacu struktur program yang memuat; deskripsi singkat, tujuan intruksional umum dan khusus, pokok bahasan, waktu, metode dan alat bantu diklat.
      Ruang lingkup mata diklat dasar terdiri atas kebijakan diklat dan pembangunan bidang agama serta mata diklat Emotional Spiritual Quetion (ESQ)  yang terdiri atas: prinsip pembangunan karakter, pengembangan SDM dan Organisasi, pembangunan sinergi, disiplin pelaksanaan program, membangun pribadi yang teladan, budaya organisasi, kesadaran berbangsa dan bernegara.
      Ruang lingkup mata diklat inti terdiri atas mata diklat yang membekali kompetensi profesional seperti pendalaman materi substansi, sedangkan untuk kompetensi pedagogik seperti model-model pembelajaran, media pembelajaran, untuk mata diklat yang menunjang kelancaran karier dikemas dalam mata diklat karya tulis ilmiah dan perhitungan angka kredit
      Sedangkan ruang lingkup mata diklat penunjang terkait dengan tugas-tugas yang bersifat individu dan kelompok seperti Building Learning Commitment(BLC), studi lapangan, seminar evaluasi program dan ujian. Dari mata diklat penunjang ini yang dapat digunakan sebagai alat ukur keberhasilan pelaksanaan diklat adalah evaluas program dan ujian.
      Berdasarkan penyelenggaraan dengan struktur, program dan kurikulum diatas yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan di balai diklat maka hasil yang dicapai berdasarkan pretest dan postest pada tahun 2014 rata-ratanya adalah 44,13 dan 59,48 jika dilihat dari persentase hasilnya mengalami peningkatan 34,78%, sedangkan untuk diklat di tempat kerja rata-rata hasil pretest  44.46 dan postest 60.54 persentase mengalami peningkatan 13.57%. Hal ini menggambarkan peserta diklat dapat meningkat komptensinya dibandingkan sebelum mengikuti diklat jika diukur dari hasil pretest dan postest, sehingga dapat dikatakan untuk pelaksanaan diklat pada tahun 2014 berjalan efektif,
D. Simpulan
      Pendidikan dan pelatihan merupakan salah satu bentuk kegiatan dari program pengembangan sumber daya manusia (personal development). Pengembangan sumber daya manusia merupakan proses perbaikan staf melalui berbagai macam pendekatan yang menekankan realisasi diri (kesadaran), pertumbuhan pribadi dan pengembangan diri.
      Cara meningkatkan kompetensi guru diantaranya melalui pendidikan dan pelatihan, dengan bobot kurikulum yang telah ditentukan oleh lembaga kediklatan, sehingga dengan kompetensi akan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
      Peningkatan kompetensi yang dicapai melalui pendidikan dan pelatihan pada tahun 2014 untuk diklat reguler adalah 34,78%, sedangkan untuk diklat di tempat kerja adalah 13,57%, dengan demikian kedua jenis diklat dapat meningkatkan kompetensi guru


http://bdksemarang.kemenag.go.id/upaya-meningkatkan-komptensi-guru-melalui-pendidikan-dan-pelatihan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar